KATA PENGANTAR
Puji dan syukur di panjatkan
ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas kasih, rahmat dan berkatNya, SMP Kristen
Rurukan telah menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP ini mulai dilaksanakan
pada tahun pelajaran 2014/2015. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan
kepada TIM sekolah yang telah menyusun kurikulum, komite sekolah yang telah
berpartisipasi berupa sumbang saran serta pihak Dinas Pendidikan Nasional
Bidang Pendidikan Dasar yang telah melakukan pendampingan selama proses
penyusunan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan dalam
upaya peningkatan mutu pendidikan di SMP Kristen Rurukan.
Kami menyadari bahwa Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini masih belum sempurna. Penyempurnaan secara
berkelanjutan akan terus dilakukan seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi.
Untuk penyempurnaan lebih lanjut kami
sangat mengharapkan adanya kritik saran yang membangun dari berbagai pihak.
Tomohon, Juli
2014
Kepala SMP Kristen Rurukan
Fredrik Jan Apouw,S.Pd
NIP. 19580119 198303 1 004
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) SMP Kristen Rurukan disusun oleh sekolah
bersama Dewan Pendidikan beranggotakan masyarakat peduli terhadap pendidikan.
Kurikulum
merupakan salah satu unsur yang memberikan kontribusi untuk mewujudkan proses
berkembangnya kualitas potensi peserta didik tersebut. Kurikulum 2013
dikembangkan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk
mengarahkan peserta didik menjadi:(1) manusia berkualitas yang mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; (2) manusia terdidik yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri; dan (3) warga negara yang demokratis, bertanggung jawab.
Pengembangan
Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis
Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Elemen utama
perbaikan Kurikulum 2013 dalam kesesuaian dan kedalaman materi mencakup: a)
mempertahankan, mengurangi, dan/ atau menambah materi, b) bahasa sebagai
penghela, c) tematik terpadu, d) penguatan IPA dan IPS di SMP, e) penyesuaian
dengan PISA, TIMMS dan lembaga lainnya serta dengan perkembangan di berbagai
negara.
Elemen
utama perbaikan Kurikulum 2013 dalam revolusi proses pembelajaran mencakup: a)
lintasan taksonomi Anderson untuk pengetahuan, Dyers untuk keterampilan, dan
Krathwohl untuk sikap, b) pendekatan saintific, c) inquiry dan discovery, d)
project based learning, dan e) cooperative learning.
Elemen
utama perbaikan Kurikulum 2013 dalam reformasi penilaian mencakup: tes,
portofolio, pedoman observasi, dan tes performansi.
Elemen
perubahan jenjang SD, SMP, SMA, SMK dalam kompetensi lulusan adalah adanya
peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Elemen perubahan kedudukan
mata pelajaran (ISI), adalah kompetensi yang semula diturunkan dari mata
pelajaran berubah menjadi mata pelajaran dikembangkan dari kompetensi. Elemen
pendekatan (ISI) kompetensi yang dikembangkan di SMP tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Adanya
keseimbangan soft skills dan hard skills Pengembangan kurikulum perlu dilakukan
karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun
tantangan eksternal.
1. Tantangan Internal
a. Pemenuhan 8 (delapan)Standar
Nasional Pendidikan yang meliputi standar pengelolaan, standar biaya, standar
sarana prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar isi,
standar proses, standar penilaian, dan standar kompetensi lulusan.
b. Perkembangan penduduk
Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. SDM usia produktif
yang melimpah apabila memiliki kompetensi dan keterampilan akan menjadi modal
pembangunan yang luar biasa besarnya. Namun, apabila tidak memiliki kompetensi
dan keterampilan tentunya akan menjadi beban pembangunan.
2. Tantangan Eksternal
Tantangan
eksternal yang dihadapi dunia pendidikan antara lain berkaitan dengan tantangan
masa depan, kompetensi yang diperlukan di masa depan, persepsi masyarakat,
perkembangan pengetahuan dan pedagogi, serta berbagai fenomena negatif yang
mengemuka.
a. Tantangan masa depan antara
lain globalisasi, kemajuan teknologi informasi.
b. Kompetensi masa depan antara
lain kemampuan berkomunikasi, kemampuan
berpikir jernih dan kritis, kemampuan menjadi warga negara yang
bertanggungjawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap
pandangan yang berbeda, dan memiliki kesiapan untuk bekerja.
c. Persepsi masyarakat antara
lain terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif, beban siswa terlalu berat,
kurang bermuatan karakter.
d. Perkembangan pengetahuan dan
pedagogi antara lain Neurologi, Psikologi, Observation based [discovery]
learning dan Collaborative learning.
e. Fenomena negatif antara lain
perkelahian pelajar, narkoba, korupsi, plagiarisme, dan kecurangan dalam Ujian
3. Penyempurnaan Pola Pikir
Pendidikan yang
sesuai dengan kebutuhan masa depan hanya akan dapat terwujud apabila terjadi
pergeseran atau perubahan pola pikir dalam proses pembelajaran sebagai berikut
ini.
a. Dari berpusat pada guru menuju
berpusat pada siswa.
b. Dari satu arah menuju
interaktif.
c. Dari isolasi menuju lingkungan
jejaring.
d. Dari pasif menuju
aktif-menyelidiki.
e. Dari maya/abstrak menuju
konteks dunia nyata.
f. Dari pembelajaran pribadi
menuju pembelajaran berbasis tim.
g. Dari luas menuju perilaku khas
memberdayakan kaidah keterikatan.
h. Dari stimulasi rasa tunggal
menuju stimulasi ke segala penjuru.
i. Dari alat tunggal menuju alat
multimedia.
j. Dari hubungan satu arah
bergeser menuju kooperatif.
k. Dari produksi massa menuju
kebutuhan pelanggan.
l. Dari usaha sadar tunggal
menuju jamak.
m.Dari satu ilmu pengetahuan
bergeser menuju pengetahuan disiplin jamak.
n. Dari kontrol terpusat menuju
otonomi dan kepercayaan.
o. Dari pemikiran faktual menuju
kritis.
p. Dari penyampaian pengetahuan
menuju pertukaran pengetahuan.
4. Penguatan Tata Kelola
Kurikulum
Penyusunan
kurikulum 2013 dimulai dengan menetapkan standar kompetensi lulusan berdasarkan
kesiapan peserta didik, tujuan pendidikan nasional, dan kebutuhan. Setelah
kompetensi ditetapkan kemudian ditentukan kurikulumnya yang terdiri dari
kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Satuan pendidikan dan guru
tidak diberikan kewenangan menyusun silabus, tetapi disusun pada tingkat
nasional. Guru lebih diberikan kesempatan mengembangkan proses pembelajaran
tanpa harus dibebani dengan tugas-tugas penyusunan silabus yang memakan waktu
yang banyak dan memerlukan penguasaan teknis penyusunan yang sangat memberatkan
guru.
SMP Kristen
Rurukan merupakan salah satu sekolah yang
siap melakukan perubahan dengan melaksanakan
Kurikulum 2013 untuk kelas VII dan kelas VIII.
Pelaksanaan perubahan tersebut secara optimis dapat berhasil karena
hal-hal sebagai berikut :
1.
Kepala sekolah telah mengikuti pelatihan
Implementasi Kurikulum 2013.
2.
Semua guru SMP Kristen Rurukan telah mengikuti
pelatihan Implementasi Kurikulum 2013.
3.
Pimpinan sekolah berusaha semaksimal mungkin untuk
mempersiapkan alat dan media pembelajaran untuk kelancaran pelaksanaan
implementasi kurikulum.
4.
Komite sekolah siap membantu dan
menjadi mitra pelaksanaan kurikulum 2013.
Pelaksanaan Kurikulum 2013 memberi
harapan besar bagi sekolah, siswa, orang tua, masyarakat, bangsa dan negara
untuk dapat membentuk generasi penerus bangsa dengan mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (uu RI no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional)
B.
Landasan Penyusunan KTSP
1.
Undang-undang Dasar 1945
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.
PP No 32 tahun 2013 tentang
Standar Nasional Pendidikan
4.
Permendikbud No 54 tahun 2013
tentang Standar Kompetensi Lulusan
5.
Permendikbud No 64 tahun 2013
tentang Standar Isi
6.
Permendikbud No 65 tahun 2013
tentang Standar proses
7.
Permendikbud No 66 tahun 2013
tentang penilaian
8.
Permendikbud No 68 tahun 2013
tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs
9.
Permendikbud No 81A tahun 2013
tentang Implementasi Kurikulum
10. Peraturan perundang-undangan yang relevan yang diberlakukan di daerah.
C.
Tujuan Penyusunan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Kristen Rurukan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan yang bertujuan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Selain itu,
pengembangan KTSP, juga bertujuan untuk memungkinkan penyesuaian
program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di sekolah dan lingkungan
sekitarnya.
Melalui
penyusunan/pengembangan KTSP ini diharapkan SMP Kristen Rurukan sebagai unit
penyelenggara pendidikan dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi perkembangan
dan tantangan masa depan. Perkembangan dan tantangan itu menyangkut:
(1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
(2) globalisasi yang
memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antarsektor dan
lintas sektor serta tempat,
(3) era informasi,
(4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan
perilaku dan moral manusia,
(5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua
terhadap pendidikan,
(6) dan era perdagangan bebas.
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) disusun dengan tujuan memberi kesempatan peserta didik untuk
:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e)
belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan
menyenangkan.
KTSP disusun sebagai acuan pelaksanaan
pendidikan, pembelajaran, dan penilaian
di SMP Kristen Rurukan.
D.
Acuan Konseptual KTSP
1. Peningkatan iman, takwa, dan
akhlak mulia;
2. Kebutuhan kompetensi masa depan;
3. Peningkatan potensi, kecerdasan, bakat, dan minat sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemampuan peserta didik;
4. Keragaman potensi dan karakteristik daerah serta lingkungan;
5. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
6. Tuntutan dunia kerja;
7. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
8. Toleransi dan kerukunan umat beragama;
9. Dinamika perkembangan global;
10. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan;
11. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
12. Kesetaraan jender; dan
13. Karakteristik satuan pendidikan.
E.
Prinsip – Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) SMP Kristen Rurukan, dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa
peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Secara rinci prinsip-prinsip pengembangan
KTSP tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik dan lingkungan.
2.
Beragam dan terpadu
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4.
Relevan dengan kebutuhan hidup
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
6.
Belajar sepanjang hayat
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN
A. Visi SMP Kristen Rurukan
Terwujudnya
insan Indonesia yang bertaqwa, berprestasi, berdaya saing serta berwawasan
lingkungan.
Indikator Visi :
1. Terwujudnya warga sekolah yang
berbudi luhur dan berakhlak mulia;
2. Terwujudnya warga sekolah yang
taat beribadah sesuai agama;
3. Terwujudnya lulusan dengan
kompetensi dan kemampuan yang memadai;
4. Terwujudnya KTSP bermuatan
implementasi Kurikulum 2013;
5. Terwujudnya RPP dan silabus yang
bermuatan Kurikulum 2013
6. Terselenggaranya proses
pembelajaran yang efektif, efisien;
7. Terwujudnya prestasi Olimpiade
Sains tingkat provinsi.
8. Terwujudnya standar prasarana
dan sarana yang relevan dan dapat menunjang proses pembelajaran.
9. Terwujudnya standar tenaga
pendidik dan kependidikan yang profesional;
10. Terwujudnya standar penilaian
berdasarkan kurikulum 2013;
11. Terwujudnya penggalangan biaya
pendidikan yang memadai;
12. Terwujudnya lingkungan sekolah
yang bersih, nyaman, aman, rindang dan asri.
B.
Misi SMP Kristen Rurukan
1. Mewujudkan warga sekolah yang
berbudi luhur dan berakhlak mulia;
2. Mewujudkan warga sekolah yang
taat beribadah sesuai agama;
3. Mewujudkan lulusan dengan
kompetensi dan kemampuan yang memadai;
4. Mewujudkan KTSP bermuatan
implementasi Kurikulum 2013;
5. Mewujudkan RPP dan silabus yang
bermuatan Kurikulum 2013
6. Menyelenggarakan proses pembelajaran
yang efektif, efisien;
7. Mewujudkan prestasi Olimpiade
Sains tingkat provinsi.
8. Mewujudkan standar prasarana
dan sarana yang relevan dan dapat menunjang proses pembelajaran.
9. Mewujudkan standar tenaga
pendidik dan kependidikan yang profesional;
10. Mewujudkan standar penilaian
berdasarkan kurikulum 2013;
11. Mewujudkan penggalangan biaya
pendidikan yang memadai;
12. Mewujudkan lingkungan sekolah
yang bersih, nyaman, aman, rindang dan asri.
C.
Tujuan SMP Kristen Rurukan
Tujuan
sekolah kami merupakan jabaran dari visi dan misi sekolah sebagai berikut:
1. Mewujudkan warga sekolah yang
berbudaya Indonesia.
1.1.
Mengembangkan
seni budaya local dan nasional
1.2.
Menumbuhkan
rasa cinta terhadap budaya Indonesia
2. Mewujudkan warga sekolah yang
berbudi luhur dan berakhlak mulia .
2.1.
Mengembangkan
prilaku yang santun dan berbudi luhur.
2.2.
Mewujudkan
warga sekolah yang berakhlak mulia.
3. Mewujudkan warga sekolah yang
taat beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.
3.1.
Mengembangkan
ketaatan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.
3.2.
Mengembangkan
sikap toleransi antar umat beragama.
4. Mewujudkan lulusan dengan
kompetensi dan kemampuan yang dapat diandalkan..
4.1.
Mencapai
standar nilai kelulusan 90% dengan kelulusan 100%
4.2.
Memiliki
lulusan yang mampu hidup mandiri dan diterima di SMA/SMK unggulan.
5. Mewujudkan pendidikan bermutu
yang memiliki prestasi dibidang akademik dan non akademik.
5.1.
Mencapai
prestasi pada OSON tingkat provinsi.
5.2.
Mencapai
prestasi lomba mengarang provinsi.
5.3.
Mencapai
prestasi LPIR provinsi.
6. Mewujudkan prestasi olimpiade
sains provinsi.
6.1.
Tercapainya
prestasi olimpiade sains fisika provinsi.
6.2.
Tercapainya
prestasi olimpiade sains biologi provinsi.
6.3.
Tercapainya
prestasi olimpiade sains matematika provinsi.
6.4.
Tercapainya
prestasi olimpiade sains astronomi provinsi.
7. Mewujudkan KTSP yang bermutu.
7.1.
Menghasilkan
buku satu KTSP dengan lengkap.
7.2.
Mengahsilkan
silabus semua mata pelajaran yang berkualitas
7.3.
Menghasilkan
RPP semua mata pelajaran untuk semua jenjang kelas.
8. Menyelenggarakan proses
pembelajaran yang efektif, efisien, dan bertaraf nasional
8.1.
Mengembangkan
metode dan strategi pembelajaran CTL.
8.2.
Mengembangkan
pendekatan Saintifik.
8.3.
Mengembangkan
pendekatan pembelajaran individual secara lengkap termasuk pembelajaran di luar
kelas atau sekolah.
8.4.
Memenuhi
standar prasarana dan sarana yang relevan
9. Mewujudkan standar tenaga
pendidik dan kependidikan yang profesional.
9.1.
Memenuhi
standar kualifikasi tenaga pendidik minimal S-1
9.2.
Memenuhi
standar kualifikasi tenaga pendidik tersertifikasi.
9.3.
Memenuhi
kesesuaian bidang pendidikan dengan mata pelajaran yag diajarkan.
9.4.
Memenuhi
tenaga guru yang telah mengikuti pelatihan Kurikulum 2013.
9.5.
Memenuhi
standar kualifikasi pendidikan Kepala Sekolah minimal S-1.
9.6.
Memenuhi
standar kualifikasi tenaga administrasi yang handal.
9.7.
Memenuhi
kemampuan tenaga administrasi menggunakan perangkat ICT.
10. Mewujudkan standar penilaian pendidikan
sesuai K-13.
10.1. Memenuhi standar penilaian
pendidikan yang relevan sesuai K-13.
10.2. Menyediakan bermacam model
alat penilaian yang relevan sesuai K-13.
11. Mewujudkan penggalangan biaya
pendidikan yang memadai.
11.1. Menggalang dana pendidikan
dari komite sekolah.
11.2. Menggalang dana pendidikan
dari pihak swasta.
11.3. Menggalang dana pendidikan
dari Pemerintah Kota.
11.4. Menggalang dana pendidikan
dari Pemerintah Provinsi.
11.5. Menggalang dana pendidikan
dari alumni / pemerhati pendidikan.
12. Mewujudkan lingkungan sekolah
yang nyaman, aman, rindang, asri, dan bersih.
12.1. Memiliki lingkungan sekolah
yang nyaman.
12.2. Memiliki lingkungan sekolah
yang aman.
12.3. Memiliki lingkungan sekolah
yang rindang.
12.4. Memiliki lingkungan sekolah
yang asri.
12.5. Memiliki lingkungan sekolah
yang bersih.
BAB III
MUATAN KURIKULUM
1.
Struktur Kurikulum
a. Kelas VII dan VIII
Komponen
|
Alokasi
Waktu
|
Kelompok A
|
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
Matematika
|
5
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
5
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
Bahasa Inggris
|
4
|
Kelompok B
|
|
Seni Budaya (termasuk
mulok)*
|
3
|
Pend. Jasmani, OR &
Kesehatan
(termasuk mulok)
|
3
|
Prakarya
(termasuk mulok)
|
2
|
Jumlah
|
38
|
b. Kelas IX
Komponen
|
Alokasi waktu
|
A.
Mata Pelajaran
|
|
1. Pendidikan
Agama
|
2
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
3. Bahasa Indonesia
|
4
|
4. Bahasa Inggris
|
4
|
5. Matematika
|
4 + 1
|
6. Ilmu Pengetahuan Alam
|
4 + 1
|
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
8. Seni Budaya
|
2
|
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
10. Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
2
|
B.
Muatan Lokal
|
2
|
C. Pengembangan Diri
•
Drum Band
•
Pramuka
•
Sains
•
Olahraga Prestasi
•
Pidato
•
KIR
•
Kesenian
|
2***)
|
Jumlah
|
32 + 2*)
|
*) tambahan alokasi jam pelajaran
2***) ekuivalen 2 jam pembelajaran
c. Ekstrakurikuler
Pasal 53 ayat (2)
butir a PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP sebagaimana telah diubah dengan PP
Nomor 32 Tahun 2013 bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu
perangkat operasional kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam
rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan serta dievaluasi
pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan
a)
Wajib
Kepramukaan
§ Sebagai
wahana peserta didik untuk berlatih berorganisasi
§ Melatih
peserta didik untuk trampil dan mandiri
§ Melatih
peserta didik mempertahankan hidup
§ Melatih
peserta didik gara memiliki jiwa sosial dan kepedulian kepada orang lain
§ Membentuk
sikap kerjasama kelompok dikalangan peserta didik
Kegiatan ekstrakurikuler
wajib, yaitu pramuka, merupakan
kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik,
terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya
untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
b) Pilihan
Ekstrakurikuler
pilihan merupakan program
ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh
peserta didik sesuai dengan bakat
dan minat masing-masing.
Berdasarkan kondisi obyektif sekolah maka
kegiatanpengembangan diri terprogram
yang dipilih dan ditetepkapkan adalah:
a. Kegiatan PMR
o Praktik
PPPK
o Melatih
peserta didik untuk cepat dan tepat dalammemberikan pertolongan pertama
o Membentuk
piket UKS
b.
Olahraga
(Sepak Bola, Bola Volly dan Bulutangkis)
o Mengembangkan
bakat dan minat peserta didik dibidang olah raga (sepak bola, bola volly dan
bulutangkis)
o Melakukan
pembinaan prestasi terhadap cabang olahraga (sepak bola, bola volly dan
bulutangkis)
o Membentuk
club olahraga (sepak bola, bola volly dan bulutangkis) yang sipa bersaing pada
even tingkat kiota, provinsi dan nasional.
c.
Seni
(Tari, Vokal Grup)
o Mengembangkan
bakat dan minat peserta didik dibidang seni (tari dan vokal grup)
o Membentuk
tim seni di sekolah yang siap bersaing pada even tingkat kota maupun tingkat
provinsi.
d. Pembinaan sains
o Mengembangkan
bakat dan minat peserta didik pada bidang matematika dan IPA
o Melaksanakan
pembimbingan pada bidang sains MIPA, untuk mempersiapkan peserta didik dalam
lomba olimpiade baik tingkat kota, provinsi, maupun nasional.
e. Pidato Bahasa Inggris/ Bahasa Indonesia
o Mengembangkan
bakat dan minat peserta didik pada bidang pidato Bahasa Inggris dan Bahasa
Indonesia.
o Melaksanakan
pembimbingan pada bidang pidato bahasa Inggris. Bahasa Indonesia, untuk
mempersiapkan peserta didik dalam lomba baik tingkat kota, provinsi.
f.
Bimbingan
konseling
o Membantu
peserta didik mengatasi masalah-masalah dalam pembelajaran
o Membantu
peserta didik dalam pengembangan karier
Mekanisme
Pelaksanaan
Kegiatan pengembangan diri terprogram
diberikan untuk semua jenjang kelas yang dilaksankan dalam bentuk kegiatan
ekstrakurikuler secara rutin dan terprogram serta dibina oleh guru-guru yang
memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan surat keputusan kepala sekolah.
Pelaksanaan pengembangan diri dilaksanakan setiap hari sabtu.
d. Beban
Belajar
Beban belajara dalam Kurikulum 2013 terdiri atas beban belajar sisten
paket dan sistem SKS. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran
tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
o
Beban
belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester
(sks). Beban belajar 1 (satu) sks terdiri atas 1 (satu) jam pembelajaran tatap
muka, 1 (satu) jam penugasan terstruktur, dan 1 (satu) jam kegiatan mandiri.
o
Beban
belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang
menggunakan Sistem Paket 0%-50% dari
waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi
waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam
mencapai kompetensi.
Pengaturan beban belajar dilakukan
sebagai berikut:
o Alokasi
waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit
o Minggu
efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 – 38
minggu.
o Waktu
belajar tatap muka dimulai dari pukul 07.30
pagi hingga pukul 12.40 dari hari
Senin hingga Jumat.
o Pada
hari Sabtu, kegiatan pembelajaran dilaksanakan mulai pukul 07.15 – 08.35 selanjutnya sesudah instirahat digunakan
untuk program pengembangan diri mulai pukul 09.00 – 11.00
Di SMP Kristen Rurukan, terdapat program
intra kurikuler dan juga ekstra kurikuler yang dikembangkan dalam program
pengembangan diri.
Waktu belajar di sekolah kami dimulai
dari pukul 07.30 dengan rincian seperti tabel berikut:
Hari
|
Waktu Belajar
|
Kelas
|
Keterangan
|
Senin
|
07.30
– 12.40
|
VII,
VIII, IX
|
Tambahan
kegiatan upacara
|
Selasa
|
07.30
– 12.40
|
VII,
VIII, IX
|
|
Rabu
|
07.30
– 12.40
|
VII,
VIII, IX
|
|
Kamis
|
07.30
– 12.40
|
VII,
VIII, IX
|
|
Jumat
|
07.30
– 12.00
|
VII,
VIII, IX
|
Tambahan kegiatan OSIS
|
Sabtu
|
07.30
– 11.00
|
VII,
VIII, IX
|
2
jam kegiatan pembelajaran dilanjutkan 2 jp kegiatan pengembangan diri
|
e. PENUGASAN TERSTRUKTUR (PT) dan
KEGIATAN MANDIRI TIDAK TERSTRUKTUR (KMTT)
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang
berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh
pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan
terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SMP/MTs/SMPLB adalah antara
0% - 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan
peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang
dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu
penyelesaiannya disepakati oleh guru dan siswa.
o Alokasi
waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur 0% -
50% dari kegiatan tatap muka pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi
waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam
mencapai kompetensi.
o Alokasi
untuk praktik 2 jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan 1 jam tatap muka,
4 jam praktik diluar sekolah setara dengan 1 jam tatap muka.
Bentuk tugas terstruktur maupun mandiri tidak terstruktur
dirancang oleh guru melalui kegiatan diskusi kelompok mata pelajaran didasarkan
pada kompetensi dasar.
f. KKM
1. KKM nasional
KKM secara nasional B- (2,66 < x ≤ 2,83) untuk pengetahuan
dan keterampilan, predikat B (2,50 < x ≤ 3,50) untuk sikap.
Ketuntasan belajar setiap indikator yang
dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar
berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator
75%. Sekolah harus menentukan kriteria ketuntasan minimal sebagai target
pencapaian kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata
(intake) peserta didik,
kompleksitas serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan
pembelajaran.
Berikut ini tabel nilai ketuntasan belajar
minimal yang menjadi target pencapaian kompetensi (TPK) di SMP Kristen
Rurukan yang berlaku saat ini.
1.1 Kelas VII dan Kelas
VIII
1.1.1
KKM SIKAP
Komponen
|
KKM
|
Kelompok A
|
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
2,50
|
Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
|
2,50
|
Bahasa Indonesia
|
2,50
|
Matematika
|
2,50
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
2,50
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
2,50
|
Bahasa Inggris
|
2,50
|
Kelompok B
|
|
Seni Budaya (termasuk
mulok)*
|
2,50
|
Pend. Jasmani, OR &
Kesehatan
(termasuk mulok)
|
2,50
|
Prakarya
(termasuk mulok)
|
2,50 (B) Baik
|
1.1.2
KKM PENGETAHUAN
Komponen
|
KKM
|
Kelompok A
|
|
Pendidikan Agama
dan Budi Pekerti
|
2,66
|
Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
|
2,66
|
Bahasa Indonesia
|
2,66
|
Matematika
|
2,66
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
2,66
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
2,66
|
Bahasa Inggris
|
2,66
|
Kelompok B
|
2,66
|
Seni Budaya (termasuk mulok)*
|
2,66
|
Pend. Jasmani, OR &
Kesehatan
(termasuk mulok)
|
2,66
|
Prakarya
(termasuk mulok)
|
2,66 (B-)
|
1.1.3
KKM KETERAMPILAN
Komponen
|
KKM
|
Kelompok A
|
|
Pendidikan Agama
dan Budi Pekerti
|
2,66
|
Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
|
2,66
|
Bahasa Indonesia
|
2,66
|
Matematika
|
2,66
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
2,66
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
2,66
|
Bahasa Inggris
|
2,66
|
Kelompok B
|
2,66
|
Seni Budaya (termasuk mulok)*
|
2,66
|
Pend. Jasmani, OR &
Kesehatan
(termasuk mulok)
|
2,66
|
Prakarya
(termasuk mulok)
|
2,66 (B-)
|
1.2 Kelas IX
No.
|
Mata Pelajaran
|
KKM
|
1
|
Agama
|
75
|
2
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
75
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
75
|
4
|
Bahasa Inggris
|
75
|
5
|
Matematika
|
75
|
6
|
IPA
|
75
|
7
|
IPS
|
75
|
8
|
Seni Budaya
|
75
|
9
|
Pendididkan Jasmani
|
75
|
10
|
Teknologi Informatika Komunikasi
|
75
|
11
|
Muatan Lokal :
-
Budidaya Tanaman
|
75
|
Peserta didik
yang belum dapat mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus mengikuti
program perbaikan (remedial) sampai mencapai ketuntasan belajar yang dipersyaratkan.
Yang telah mencapai ketuntasan belajar diatas KKM dapat mengikuti program
pengayaan.
2. Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1.
Kriteria Kenaikan Kelas
Peserta didik
dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada
dua semester di kelas yang diikuti.
b.
Tidak terdapat nilai dibawah KKM pada lebih dari
4 mata pelajaran pada semester ganjil dan genap.
c.
Memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada semester
yang diikuti.
d.
Ketidakhadiran (tanpa keterangan) peserta didik
minimal mencapai 18 kali dalam satu tahun.
2.
Kriteria Kelulusan
Berdasarkan PP
19/2005 pasal 72 ayat 1 peserta didik dinyatakan lulus apabila:
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b.
Memperoleh nilai minimal 70 pada penilaian untuk
seluruh kelompok mata pelajaran:
1.
Agama dan akhlak mulia
2.
Kewarganegaraan dan kepribadian
3.
Estetika
4.
Jasmani, olahraga dan kesehatan
c.
Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d.
Lulus ujian nasional
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
ajaran. Kalender pendidikan mencakup
permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur.
Setiap
permulaan tahun pelajaran, tim penyusun program di sekolah menyusun kalender
pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran
yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di
sekolah/madrasah mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan
daerah, karakteristik sekolah/madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat,
serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Beberapa
aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan
sebagai berikut:
* permulaan
tahun pelajaran adalah waktu dimulainya
kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu minggu
ketiga bulan Juli setiap tahun dan
berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
* minggu
efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran antara 34 – 38 Minggu untuk setiap tahun
pelajaran. Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar
sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
* waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
* waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal. Hari libur sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari
raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi
penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
* waktu
libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir
tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus.
* Waktu
libur dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kegiatan atau pelayanan program
remidial bagi siswa yang belum mencapai ketuntasan
* libur
jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran digunakan
untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
* sekolah/madrasah-sekolah
pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat
mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif
belajar dan waktu pembelajaran efektif.
* bagi
sekolah/madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu
secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu
pembelajaran efektif.
* Hari
libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis
pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka dibuatlah kalender pendidikan SMP
Kristen Rurukan Tahun 2014/2015 sebagai berikut :
BAB V
PENUTUP
KTSP (Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan ) SMP Kristen Rurukan, disusun oleh TIM kurikulum
yang terdiri atas: kepala sekolah, guru mata pelajaran, komite dan berkordinasi dengan Dinas Pendidikan
Nasional Kota Tomohon.
Pengembangan
KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum
yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah.
Ketentuan dalam
KTSP ini mengikat semua komponen sekolah dalam rangka mencapai peningkatan dan
penjaminan mutu pendidikan DI SMP Kristen Rurukan.
KTSP ini dapat direvisi setiap tahun pelajaran
disesuaikan dengan perubahan kondisi sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar